Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunungkidul menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Gunungkidul:
1. Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus diawasi oleh BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan daerah. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk mekanisme pelaporan yang menjadi objek pemeriksaan BPK. - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Menentukan standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh BPK dalam mengaudit keuangan negara dan daerah, termasuk di tingkat pemerintah daerah seperti Gunungkidul.
2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Menetapkan sistem pengendalian internal pemerintah yang menjadi salah satu aspek penting dalam audit yang dilakukan oleh BPK.
3. Peraturan BPK RI
- Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Menetapkan pedoman pelaksanaan audit yang digunakan oleh BPK dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk Gunungkidul.
4. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah
- Berbagai Perda dan keputusan Bupati Gunungkidul yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah menjadi acuan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK Gunungkidul.
Berdasarkan dasar hukum ini, BPK Gunungkidul memiliki mandat penuh untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.